JAKARTA — Calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto ingin menghilangkan fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Suyudi, masyarakat yang membuat laporan polisi berhak memperoleh kepastian mengenai penanganan perkara tanpa harus terlebih dahulu membuat kasusnya viral di media sosial.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi.
Ia menyebut fenomena “no viral, no justice” sebagai salah satu dari sembilan kegelisahan publik yang harus dijawab melalui perbaikan kinerja Polri.
Suyudi mengatakan setiap laporan yang disampaikan masyarakat merupakan harapan agar negara hadir.
Karena itu, pelapor berhak mendapatkan kepastian sekaligus mengetahui perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Sembilan persoalan yang disebut Suyudi perlu dibenahi meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral, no justice”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan