Pasal 10 mengatur hak lain bagi narapidana yang memenuhi persyaratan, antara lain remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

UU Nomor 22 Tahun 2022 juga menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

Bilik Asmara

Istilah “bilik asmara” tidak tercantum dalam Pasal 9 maupun Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 sebagai hak narapidana.

Namun, UU tersebut mengatur hak cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga bagi narapidana yang memenuhi persyaratan.

Penjelasan Pasal 10 menyebut cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga sebagai program pembinaan yang memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami atau istri, maupun anak.

Dengan demikian, aturan mengenai kunjungan keluarga dan cuti keluarga sudah terdapat dalam UU Pemasyarakatan, sementara istilah serta fasilitas khusus bernama bilik asmara tidak disebut dalam undang-undang tersebut.

Alat Bantu Seks

Berbeda dengan kunjungan keluarga, alat bantu seks tidak tercantum sebagai hak narapidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.