IPOH — Seorang ustadzah berusia 48 tahun di Malaysia, Haslina Abu Bakar, didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa laki-laki berusia 16 tahun.
Guru agama di sebuah sekolah menengah kebangsaan tersebut menghadapi tiga dakwaan di Mahkamah Sesyen Ipoh, Senin (28/9/2026).
Ustadzah Haslina mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Ainul Sharin Mohamad, sebagai ditulis Utusan Malaysia, dikutip pada Selasa (29/9/2026).
Menurut dakwaan, perbuatan tersebut terjadi di sebuah ruang Pendidikan Islam di sekolah menengah kebangsaan di kawasan Kinta, Ipoh, pada November hingga Desember 2024.

Dalam dakwaan pertama, Haslina didakwa mencium mulut siswa tersebut untuk tujuan seksual pada November 2024.
Pada dakwaan kedua, ia didakwa melakukan perbuatan serupa dengan memeluk korban sekitar satu bulan kemudian.
Dalam dakwaan ketiga, Ustadzah Haslina didakwa membuat korban meraba bagian dadanya untuk tujuan seksual pada November 2024. Seluruh perbuatan tersebut didakwa terjadi sekitar pukul 15.30 waktu setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan