Ketiga dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Seksyen 14(a) dan 14(b) Akta Kesalahan-Kesalahan Seksual Terhadap Kanak-Kanak 2017 Malaysia.
Jika terbukti bersalah, sebagaimana laporan Bernama, ketentuan tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 20 tahun dan dapat disertai hukuman cambuk.
Timbalan Pendakwa Raya Nor Arfahanim Azureen Arfanuddin tidak menawarkan jaminan dengan mempertimbangkan keseriusan perkara serta posisi terdakwa sebagai guru korban.
Namun, pengacara Haslina, Amira Sofea An-Nur Ahmad Basri, meminta jaminan minimum.
Dalam persidangan, pengacara menyebut Haslina memiliki enam anak berusia delapan hingga 22 tahun, termasuk dua yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Pengacara juga menyampaikan bahwa suami Haslina memiliki masalah kesehatan dan tidak memiliki sumber pendapatan tetap. Haslina disebut sebagai pencari nafkah utama keluarga.
Dijamin RM10.000
Mahkamah Sesyen Ipoh kemudian mengabulkan jaminan terhadap Haslina sebesar RM10.000 dengan satu orang penjamin.
Pengadilan menetapkan 28 Oktober 2026 sebagai jadwal penyebutan kembali perkara dan penyerahan dokumen. Haslina juga kini disebut mengajar di sekolah lain yang jauh dari korban.
Ustadzah Haslina Abu Bakar tetap berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah. Ia telah menyatakan tidak bersalah atas ketiga dakwaan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan