IPOH — Seorang ustadzah berusia 48 tahun di Malaysia, Haslina Abu Bakar, didakwa melakukan pelecehan seksual  terhadap seorang siswa laki-laki berusia 16 tahun.

Guru agama di sebuah sekolah menengah kebangsaan tersebut menghadapi tiga dakwaan di Mahkamah Sesyen Ipoh, Senin (28/9/2026).

Ustadzah Haslina mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Ainul Sharin Mohamad, sebagai ditulis Utusan Malaysia, dikutip pada Selasa (29/9/2026).

Menurut dakwaan, perbuatan tersebut terjadi di sebuah ruang Pendidikan Islam di sekolah menengah kebangsaan di kawasan Kinta, Ipoh, pada November hingga Desember 2024.

Ustadzah di Malaysia Cabuli Siswa 16 Tahun, Hadapi 3 Dakwaan
Ustadzah Haslina Abu Bakar (kiri) saat menjalani proses persidangan di Mahkamah Sesyen Ipoh, Malaysia. Foto: BERNAMA

Dalam dakwaan pertama, Haslina didakwa mencium mulut siswa tersebut untuk tujuan seksual pada November 2024.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melakukan perbuatan serupa dengan memeluk korban sekitar satu bulan kemudian.

Dalam dakwaan ketiga, Ustadzah Haslina didakwa membuat korban meraba bagian dadanya untuk tujuan seksual pada November 2024. Seluruh perbuatan tersebut didakwa terjadi sekitar pukul 15.30 waktu setempat.

Ketiga dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Seksyen 14(a) dan 14(b) Akta Kesalahan-Kesalahan Seksual Terhadap Kanak-Kanak 2017 Malaysia.

Jika terbukti bersalah, sebagaimana laporan Bernama, ketentuan tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 20 tahun dan dapat disertai hukuman cambuk.

Timbalan Pendakwa Raya Nor Arfahanim Azureen Arfanuddin tidak menawarkan jaminan dengan mempertimbangkan keseriusan perkara serta posisi terdakwa sebagai guru korban.

Namun, pengacara Haslina, Amira Sofea An-Nur Ahmad Basri, meminta jaminan minimum.

Dalam persidangan, pengacara menyebut Haslina memiliki enam anak berusia delapan hingga 22 tahun, termasuk dua yang sedang menempuh pendidikan tinggi.

Pengacara juga menyampaikan bahwa suami Haslina memiliki masalah kesehatan dan tidak memiliki sumber pendapatan tetap. Haslina disebut sebagai pencari nafkah utama keluarga.

Dijamin RM10.000

Mahkamah Sesyen Ipoh kemudian mengabulkan jaminan terhadap Haslina sebesar RM10.000 dengan satu orang penjamin.

Pengadilan menetapkan 28 Oktober 2026 sebagai jadwal penyebutan kembali perkara dan penyerahan dokumen. Haslina juga kini disebut mengajar di sekolah lain yang jauh dari korban.

Ustadzah Haslina Abu Bakar tetap berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah. Ia telah menyatakan tidak bersalah atas ketiga dakwaan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.