JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Salah satu modus yang didalami penyidik adalah dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa Sitti Husniah meminta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang.
“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas Perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa.
Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang.
Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan, meliputi dugaan pemerasan dan atau gratifikasi serta TPPU dalam rentang 2025–2026.
Selain dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan, penyidik juga mendalami dugaan permintaan fasilitas berupa satu unit rumah kepada pengembang.
Rumah tersebut disebut berkaitan dengan proses persetujuan bangunan gedung untuk salah satu proyek perumahan.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.
Kasus tersebut tidak hanya menyangkut proses PBG. Kortastipidkor juga menyelidiki dugaan penerimaan dari pengelola minimarket serta dugaan aliran dana yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan TPPU.
Berawal dari Penggeledahan
Sebelum menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik Kortastipidkor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah rangkaian penyidikan tersebut, polisi memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan antara lain ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Kortastipidkor kemudian melakukan gelar perkara dan menyepakati penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan TPPU.
Sitti Husniah Belum Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, Sitti Husniah belum dilakukan penahanan. Polda Sulawesi Selatan menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses hukum.
Sitti Husniah merupakan adik kandung Komjen Pol. (Purn.) Mohammad Fadil Imran.
Hubungan keluarga tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari perhatian publik, tetapi proses hukum terhadap Sitti Husniah ditangani berdasarkan perkara dan alat bukti yang diperiksa penyidik.
Penyidikan terhadap dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU tersebut masih berlangsung. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

