Kortastipidkor kemudian melakukan gelar perkara dan menyepakati penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan TPPU.

Sitti Husniah Belum Ditahan

Meski telah berstatus tersangka, Sitti Husniah belum dilakukan penahanan. Polda Sulawesi Selatan menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses hukum.

Sitti Husniah merupakan adik kandung Komjen Pol. (Purn.) Mohammad Fadil Imran.

Hubungan keluarga tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari perhatian publik, tetapi proses hukum terhadap Sitti Husniah ditangani berdasarkan perkara dan alat bukti yang diperiksa penyidik.

Penyidikan terhadap dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU tersebut masih berlangsung. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.