JAKARTA – Pemerintah menyatakan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998 akhirnya tuntas pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penyelesaian kewajiban tersebut antara lain menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 triliun yang disetorkan ke kas negara.
“Dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Berawal dari Krisis 1997–1998
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menangani krisis keuangan yang menghantam Indonesia pada 1997–1998.
Saat itu, pemerintah menerbitkan berbagai surat utang dan obligasi untuk menangani dampak krisis, termasuk penyelamatan dan restrukturisasi sektor perbankan.
Menurut Suahasil, total obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis tersebut mencapai sekitar Rp640 triliun.
Namun, angka Rp640 triliun tersebut merupakan total penerbitan berbagai jenis obligasi pada masa krisis, bukan berarti seluruh nominal tersebut baru dilunasi pada 2026.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu,” ujar Suahasil.
Pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis dan peruntukan surat utang.
Salah satunya adalah obligasi rekapitalisasi perbankan yang telah dinyatakan lunas pada Juli 2020.
Sementara kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan BLBI menjadi bagian yang baru diselesaikan sepenuhnya pada Agustus 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan