Surplus BI Rp55 Triliun

Suahasil menjelaskan, surplus Bank Indonesia berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai sekitar Rp55 triliun.

Surplus tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.

“Namun undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur. Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang, surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98,” jelas Suahasil.

Ia menggambarkan mekanisme tersebut berlangsung secara bertahap. Ketika BI mencatat surplus, sebagian surplus dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban surat utang yang masih tersisa.

“Di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus, setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar,” ujar Suahasil.

Pendapatan KND Melonjak

Masuknya surplus BI juga berdampak terhadap penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam APBN 2026.

Target awal pendapatan KND ditetapkan sekitar Rp1,8 triliun. Namun, setelah memperhitungkan setoran surplus BI, realisasinya meningkat hingga sekitar Rp58 triliun.

Suahasil mengatakan, angka tersebut sudah mencerminkan masuknya surplus BI sebesar Rp55 triliun ke dalam penerimaan negara.

Dengan demikian, penyelesaian kewajiban surat utang warisan krisis 1997–1998 tidak hanya menjadi persoalan pembayaran utang, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme hubungan keuangan antara Bank Indonesia dan pemerintah.

Pelunasan pada Agustus 2026 menandai berakhirnya salah satu kewajiban fiskal yang berasal dari penanganan krisis ekonomi hampir tiga dekade sebelumnya.

Suahasil menyebut penyelesaian tersebut sebagai bagian dari perjalanan panjang sektor keuangan Indonesia setelah krisis 1997–1998.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.