JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).

Pengesahan ini menetapkan belanja negara 2027 sebesar Rp4.106,26 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah Rp735 triliun.

Defisit ditetapkan Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Namun, angka Rp4.106,26 triliun bukan angka yang sama dengan rancangan awal pemerintah. Dalam proses pembahasan bersama DPR, terjadi perubahan pada sejumlah komponen APBN.

Belanja Naik Rp9,07 Triliun

Saat pemerintah pertama kali mengajukan RAPBN 2027, belanja negara dirancang sebesar Rp4.097,2 triliun.

Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp4.106,26 triliun dalam hasil pembahasan DPR dan pemerintah.

Kenaikan sekitar Rp9,07 triliun terutama terjadi pada belanja pemerintah pusat.

Belanja pemerintah pusat dalam rancangan awal sebesar Rp3.362,19 triliun kemudian menjadi Rp3.371,26 triliun.

Di dalamnya, belanja kementerian/lembaga meningkat dari sekitar Rp1.504,74 triliun menjadi Rp1.556,89 triliun.

Sebaliknya, belanja non-kementerian/lembaga (K/L) mengalami penurunan dari sekitar Rp1.857,45 triliun menjadi Rp1.814,36 triliun. Transfer ke daerah tetap ditetapkan sebesar Rp735 triliun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.