Apa yang Berubah Setelah Disahkan?
Perubahan paling penting bukan lagi pada angka, tetapi pada status anggaran.
RAPBN merupakan rancangan yang diajukan pemerintah dan dibahas bersama DPR. Setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang, postur tersebut menjadi APBN 2027 yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran negara.
Dengan postur final Rp4.106,26 triliun, pemerintah memiliki kerangka anggaran yang telah disepakati untuk menjalankan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sepanjang 2027.
Struktur akhirnya terdiri atas Rp1.556,89 triliun belanja kementerian/lembaga, Rp1.814,36 triliun belanja non-kementerian/lembaga, dan Rp735 triliun transfer ke daerah.
Sementara itu, pemerintah dan DPR mempertahankan sejumlah asumsi dasar ekonomi, antara lain pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, tingkat bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia US$75 per barel.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang ekspansif dengan tetap menjaga kehati-hatian.
“Kebijakan fiskal harus tetap pruden tapi kebijakan fiskal tidak pasif, harus hadir menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dan buka ruang bagi investasi. Karena itu kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah dan terukur,” kata Suahasil dalam pembahasan bersama Banggar DPR, 24 September 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan