JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga proses pengadaan tersebut diarahkan pada penggunaan Chrome OS dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian terkait kemahalan harga Chromebook mencapai sekitar Rp1,56 triliun, ditambah pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar sekitar Rp621,39 miliar.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana mengatakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya. Namun, sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan.
“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran saat membacakan putusan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan