Dalam putusan banding tersebut, Nadiem tetap dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah pidana denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Sementara itu, uang pengganti yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp809,59 miliar dikurangi menjadi Rp548,76 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Nadiem dikenakan pidana penjara pengganti selama enam tahun.
Pengurangan uang pengganti tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam putusan banding. Majelis hakim mempertimbangkan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana dalam menentukan tanggung jawab terdakwa.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara terkait pengadaan Chromebook dan CDM disebut mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Pengadilan tingkat banding tetap mempertahankan pokok putusan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem pada 30 Juni 2026. Saat itu, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan