Selain dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan, penyidik juga mendalami dugaan permintaan fasilitas berupa satu unit rumah kepada pengembang.
Rumah tersebut disebut berkaitan dengan proses persetujuan bangunan gedung untuk salah satu proyek perumahan.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.
Kasus tersebut tidak hanya menyangkut proses PBG. Kortastipidkor juga menyelidiki dugaan penerimaan dari pengelola minimarket serta dugaan aliran dana yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan TPPU.
Berawal dari Penggeledahan
Sebelum menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik Kortastipidkor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah rangkaian penyidikan tersebut, polisi memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan antara lain ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan