BOGOR — Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana perkara Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 24 September 2026.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani pidana di dalam lapas, tetapi tetap berada dalam program pembimbingan dan pengawasan pemasyarakatan hingga masa yang ditentukan.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Jatmiko, membenarkan status pembebasan bersyarat tersebut. Setelah keluar dari lapas, Indra Kenz menjadi klien pemasyarakatan Bapas Bogor dan masih menjalani masa pembimbingan.
“Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor,” kata Jatmiko, Jumat (25/9/2026).
Jatmiko menyebut kewajiban pembimbingan dan lapor tersebut berlaku hingga 2030.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz juga diwajibkan mengikuti kegiatan yang ditetapkan Bapas serta tidak kembali terlibat tindak pidana.
Apabila melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, status tersebut dapat dicabut.
Sementara itu, Indra Kenz juga menyampaikan pernyataan setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Dalam unggahan di Instagram pada 25 September 2026, ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyatakan bertanggung jawab atas perkara yang menjeratnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan