“Untuk semua orang yang menderita karena tindakanku, aku benar-benar menyesal. Aku tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun, dan dulu, aku tidak sepenuhnya memahami hukum atau memikirkan konsekuensi dari tindakanku. Tapi tidak ada alasan untuk membenarkan apa yang telah kulakukan. Aku salah, itu tanggung jawabku dan aku mengambil tanggung jawab penuh atas masalah yang terjadi,” tulis Indra.

Ia juga menyebut lima tahun terakhir sebagai masa yang berat dalam hidupnya.

“5 tahun terakhir ini adalah titik terendah dalam hidupku, penuh dengan penyesalan dan pelajaran menyakitkan bagi diriku, keluargaku, dan semua orang yang terkena dampak dari tindakanku,” tulisnya.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Binomo dan TPPU.

Upaya kasasi yang diajukannya kemudian ditolak Mahkamah Agung.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.