Site icon RMTVNEWS.COM

Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak WNA China Masuk ke Indonesia

Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak WNA China Masuk ke Indonesia

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memulangkan WNA China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang penumpang di pesawat Starlux. Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Bandara Soetta

JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang milik penumpang di pesawat Starlux.

Penolakan dilakukan setelah Imigrasi Soekarno-Hatta menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian dalam penerbangan Starlux JX761 rute Taipei-Jakarta pada Sabtu (3/10/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan pemeriksaan terhadap HW dilakukan setelah pesawat mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih di Tangerang, Minggu (4/10/2026).

Dalam proses pemeriksaan, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.

Menariknya, HW tercatat memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.

Namun, status visa tersebut tidak serta-merta menjamin yang bersangkutan dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Imigrasi tetap memutuskan menolak kedatangan HW setelah mempertimbangkan atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan hasil koordinasi dengan pihak terkait.

“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.

Menurut Imigrasi, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.

Sebagai bagian dari proses administrasi, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.

Setelah seluruh proses selesai, WNA China tersebut dipulangkan ke tempat keberangkatan sebelumnya di Taipei menggunakan pesawat Starlux JX762 dengan rute Jakarta-Taipei.

Exit mobile version