Namun, status visa tersebut tidak serta-merta menjamin yang bersangkutan dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Imigrasi tetap memutuskan menolak kedatangan HW setelah mempertimbangkan atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan hasil koordinasi dengan pihak terkait.
“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.
Menurut Imigrasi, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari proses administrasi, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.
Setelah seluruh proses selesai, WNA China tersebut dipulangkan ke tempat keberangkatan sebelumnya di Taipei menggunakan pesawat Starlux JX762 dengan rute Jakarta-Taipei.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan