JAKARTA — DPR RI mengetok palu mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026). APBN 2027 menetapkan belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun, dengan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun.
Selisih keduanya menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Besaran belanja tersebut menempatkan APBN 2027 sebagai anggaran belanja negara terbesar dalam sejarah Indonesia.
Sebelumnya, ketika RAPBN 2027 masih dirancang sebesar Rp4.097,2 triliun, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyebut 2027 sebagai tahun pertama dalam sejarah Republik Indonesia ketika belanja negara menembus Rp4.000 triliun.
Angka tersebut kemudian meningkat dalam pembahasan antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR.
Pada 24 September 2026, Banggar dan pemerintah menyepakati postur APBN 2027 dengan belanja negara Rp4.106,26 triliun untuk dibawa ke rapat paripurna.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU APBN 2027.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan