“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2027. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,?” tanya Puan.
Seluruh fraksi menyatakan setuju. Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Postur APBN tersebut sebelumnya telah disepakati Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan tingkat I pada 24 September 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan negara ditetapkan Rp3.435,1 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun. Defisit dipatok 2,4 persen PDB dengan pembiayaan anggaran sebesar Rp671,16 triliun.
Belanja negara tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah Rp735 triliun.
Di dalam belanja pemerintah pusat, belanja kementerian/lembaga ditetapkan Rp1.556,89 triliun, sedangkan belanja non-kementerian/lembaga mencapai Rp1.814,36 triliun.
Target Ekonomi 6 Persen
Besarnya APBN 2027 berjalan beriringan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan target tersebut dibutuhkan untuk memperbesar skala ekonomi nasional.
“Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati target pertumbuhan ekonomi 6 persen. Target 6 persen dibutuhkan sebagai jembatan untuk memperbesar kue ekonomi kita,” ujar Said.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan