JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan penutupan sementara empat bandara utama di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Lampung pada Minggu (6/9/2026). Langkah darurat ini diambil akibat erusan menerus Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang memicu sebaran abu vulkanik tebal di ruang udara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyampaikan bahwa penghentian operasional penerbangan dilakukan sejak Minggu pagi guna memastikan keselamatan navigasi udara.

Empat bandara yang terdampak penutupan sementara meliputi:

  • Bandara Soekarno-Hatta: Ditutup pukul 02.08–09.30 WIB
  • Bandara Halim Perdanakusuma: Ditutup pukul 07.20–10.00 WIB
  • Bandara Radin Inten II Lampung: Ditutup pukul 04.18–10.00 WIB
  • Bandara Budiarto Curug: Ditutup pukul 06.48–09.30 WIB

“Penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah keselamatan menyusul sebaran abu vulkanik di ruang udara. Status operasional dapat berubah mengikuti perkembangan sebaran abu dan kondisi meteorologi,” ujar Berton di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Sebaran Abu Mencapai Ketinggian 14,6 Kilometer

Berdasarkan data pemantauan satelit Himawari dan Volcanic Ash Advisory Centre (VAAC) Darwin, sebaran abu vulkanik membumbung tinggi hingga FL480 (sekitar 14,6 kilometer di atas permukaan laut) dengan pergerakan dominan ke arah barat hingga barat daya.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat Gunung Anak Krakatau mengalami gempa letusan menerus dengan amplitudo maksimum 70 mm berdurasi hingga enam jam (21.600 detik).

Letusan tersebut disertai pancaran lava fountain serta suara gemuruh yang getarannya terdeteksi hingga wilayah pesisir Banten, Lampung, bahkan Bandung.

Dampak erupsi juga dirasakan langsung oleh warga di daratan. Pusdalops BPBD Kabupaten Serang melaporkan hujan abu vulkanik melanda tujuh kecamatan, yaitu Anyer, Cinangka, Ciomas, Mancak, Pabuaran, Baros, dan Padarincang. Wilayah pesisir Pandeglang seperti Carita dan Labuan juga tidak luput dari paparan abu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.