JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memasuki tahap penting setelah Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pembahasan ini tidak hanya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, tetapi juga harus menyesuaikan desain penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu perubahan paling mendasar adalah pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan desain tersebut, model pemilu serentak lima kotak tidak lagi digunakan mulai 2029.
Pemilu daerah dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
MK kembali menegaskan posisi tersebut melalui Putusan Nomor 259/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan norma mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana dimaknai dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Tidak terdapat alasan atau pilihan selain menuntaskan semua kerangka hukum penyelenggaraan pemilihan umum terutama kerangka hukum berupa undang-undang sebelum dimulainya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Norma Keserentakan Harus Disesuaikan
Putusan tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah norma dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 merupakan beberapa ketentuan yang harus diselaraskan dengan desain baru.
Persoalannya bukan hanya mengubah jadwal pemungutan suara. Pemisahan pemilu nasional dan daerah juga membutuhkan pengaturan mengenai tahapan, pencalonan, masa jabatan, penyelenggaraan pemilu daerah, serta ketentuan peralihan.
MK menegaskan perubahan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pemilu harus dilakukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Persoalan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD
Pemisahan pemilu juga menimbulkan persoalan transisi karena kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 memiliki masa jabatan yang tidak otomatis berakhir bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu nasional 2029.
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR pada Maret 2026, mantan Ketua MK Mahfud MD menyampaikan sejumlah opsi untuk mengantisipasi masa transisi tersebut.
Salah satu opsi yang disampaikan adalah pengangkatan penjabat kepala daerah dan penyelenggaraan pemilu sela untuk DPRD dengan masa jabatan terbatas. Opsi lainnya adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD sampai pemilu daerah berikutnya.
Mahfud juga menyebut opsi lain berupa pemilihan kepala daerah melalui mekanisme tidak langsung. Opsi-opsi tersebut merupakan gagasan yang disampaikan dalam forum pembahasan, bukan ketentuan yang telah ditetapkan dalam RUU.
Karena itu, revisi UU Pemilu dan aturan terkait perlu menyediakan norma transisi yang mengatur masa jabatan serta penyelenggaraan pemilu daerah setelah Pemilu nasional 2029.
PT 4 Persen Masuk Agenda Perubahan
Norma lain yang harus dibahas adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu saat ini mengatur ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Namun, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan norma tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen.
MK meminta perubahan tersebut memperhatikan proporsionalitas sistem pemilu, meminimalkan jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi, tetap mendorong penyederhanaan partai politik, diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Karena itu, perubahan PT tidak hanya menyangkut angka persentase.
MK mencatat bahwa penerapan ambang batas berkaitan dengan proporsionalitas antara suara pemilih dan jumlah kursi di DPR. Dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, MK juga menyoroti jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi pada sejumlah pemilu sebelumnya.
Dalam perkembangan pembahasan RUU Pemilu, angka 5 persen muncul dalam kesepakatan para ketua umum partai politik.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kesepakatan para ketua umum tersebut akan menjadi salah satu acuan utama Panja.
“Seluruh kesepakatan para ketua umum partai politik terkait dengan Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu akan menjadi baseline utama kami di dalam Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam Undang-Undang Pemilu yang baru,” kata Rifqinizamy, 17 September 2026.
Rifqinizamy juga mengatakan pembahasan tidak hanya mengacu pada kesepakatan partai politik. Panja akan mencermati putusan MK serta aspirasi partai politik nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, dan unsur masyarakat lainnya.
Presidential Threshold Sudah Tidak Berlaku
Norma lain yang harus disesuaikan adalah ketentuan mengenai presidential threshold.
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persentase tertentu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 bertentangan dengan konstitusi.
Dengan demikian, revisi UU Pemilu harus menyediakan desain baru mengenai mekanisme pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilu berikutnya.
Persoalannya kemudian bergeser dari angka ambang batas menjadi bagaimana norma baru mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dirumuskan dalam UU Pemilu.
Pencalonan dan Sistem Pemilu Ikut Terdampak
Perubahan desain Pemilu 2029 juga berimplikasi pada sejumlah ketentuan lain, termasuk pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta hubungan antara sistem pemilu dengan pembagian kursi.
Khusus untuk DPR, pembahasan parliamentary threshold berkaitan dengan sistem proporsional, daerah pemilihan, jumlah kursi, serta mekanisme konversi suara menjadi kursi.
MK dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 menegaskan perubahan ambang batas harus mempertahankan proporsionalitas sistem pemilu dan menghindari banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Dengan demikian, perubahan satu norma dapat berhubungan dengan norma lain dalam desain pemilu.
Panja Menghadapi Beberapa Putusan MK
Selain Putusan 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah, serta Putusan 116/PUU-XXI/2023 mengenai parliamentary threshold dan Putusan 62/PUU-XXII/2024 mengenai presidential threshold, pembahasan RUU Pemilu juga harus menginventarisasi putusan MK lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
MK dalam Putusan 259/PUU-XXIV/2026 menyebut perubahan undang-undang sebagai tindak lanjut Putusan 135/PUU-XXII/2024 dan putusan-putusan lain mengenai substansi penyelenggaraan pemilu harus dituntaskan sebelum tahapan Pemilu 2029.

