Site icon RMTVNEWS.COM

DPR Usul Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks untuk Napi Perempuan

DPR Usul Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks untuk Napi Perempuan

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan alat bantu seks dan bilik asmara bagi napi perempuan saat kunjungan kerja ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). Foto: Ist

JAKARTA — Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik asmara bagi warga binaan (napi) yang telah berkeluarga serta alat bantu seks bagi narapidana perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.

Usulan tersebut disampaikan Willy saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada Jumat, 25 September 2026.

Willy meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan kepala lapas ikut mengawasi pelaksanaan gagasan tersebut.

“Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga,” ujar Willy, dikutip pada Rabu (30/9/2026).

Selain bilik asmara, Willy menyebut alat bantu seks sebagai salah satu opsi bagi warga binaan yang membutuhkan.

“Yang kedua, alat bantu (seks) bagi yang membutuhkan,” kata Willy.

Menurut Willy, penyediaan fasilitas tersebut berkaitan dengan kebutuhan biologis warga binaan selama menjalani masa pidana.

Ia juga mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep pemasyarakatan yang menempatkan warga binaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

“Konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat hidup normal,” ujar Willy.

Gagasan mengenai fasilitas keluarga di lapas juga sebelumnya dibahas Komisi XIII DPR. Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyebut bilik keluarga perlu dioptimalkan untuk mendukung pembinaan warga binaan.

Dalam sistem hukum Indonesia, penyelenggaraan pemasyarakatan diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

UU tersebut memberikan sejumlah hak kepada narapidana, antara lain mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, pendidikan dan pengajaran, bantuan hukum, pelayanan sosial, serta menerima atau menolak kunjungan dari keluarga.

Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 juga mengatur hak narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Sementara itu, istilah bilik asmara maupun alat bantu seks tidak disebut secara eksplisit sebagai hak narapidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.

Exit mobile version