Bogor — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pendalaman dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026) dan menerima informasi mengenai dugaan pungutan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa informasi yang disampaikan Ombudsman.
“Tim sudah turun dan sedang melakukan pendalaman,” kata Yudi, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Informasi mengenai dugaan pungutan itu disebut berasal dari seorang pengunjung yang menyampaikan bahwa warga binaan di Blok A diminta membayar Rp150 ribu setiap pekan oleh kepala kamar.
Namun, Ditjenpas belum menyimpulkan bahwa pungutan tersebut benar terjadi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
Yudi mengatakan tim akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui kondisi serta pelayanan di Lapas Cibinong.
Menurut dia, proses pemeriksaan diperlukan agar informasi yang beredar dapat diverifikasi sebelum Ditjenpas mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami tidak mau mengambil kesimpulan terlalu dini sebelum pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Dugaan pungutan tersebut muncul bersamaan dengan sorotan Ombudsman terhadap kondisi dan fasilitas di Lapas Cibinong.
Dalam inspeksi mendadak atau sidak Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai perlu mendapat perhatian. Ombudsman kemudian meminta Ditjenpas melakukan tindakan korektif dan menindaklanjuti temuan tersebut.
Ditjenpas Jawa Barat selanjutnya melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang muncul dari inspeksi tersebut, termasuk dugaan pungutan terhadap warga binaan.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan penggunaan fasilitas di lingkungan lapas sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.

