JAKARTA — Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dijatuhi sanksi permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari setelah dinyatakan melanggar kode etik Polri.
Kuasa hukum pihak pengadu mempersoalkan putusan tersebut karena dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan, terutama karena tidak mencakup sanksi demosi.
Putusan itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Metro Jaya dalam sidang pada 29 September 2026. Roby dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi etik serta administratif.
Sanksi etik mengharuskan Roby meminta maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait. Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari.
Kuasa hukum pengadu berinisial CW, Albert Sinay, mengatakan pihaknya keberatan karena sanksi yang dijatuhkan tidak mencakup demosi sebagaimana yang sebelumnya dituntut.
“Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar, sehingga korban pada prinsipnya keberatan dengan sanksi kasus etik ini,” kata Albert dalam keterangan tertulis pada 4 Oktober 2026, dikutip dari FK.
Sebelumnya, pihak pengadu meminta agar Roby menjalani pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, dan penempatan khusus selama 30 hari.
Namun, putusan KKEP hanya menetapkan kewajiban meminta maaf dan patsus selama tujuh hari.
Dugaan Perselingkuhan dan Aborsi Disampaikan dalam Sidang
Keberatan kuasa hukum juga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.
Menurut Albert, persoalan tersebut telah diungkapkan pihak pengadu dalam persidangan etik.
“Apalagi korban dalam persidangan sudah mengungkap persangkaan tentang selingkuh yang berujung aborsi,” ujar Albert.
Sebelumnya, Roby dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.
Laporan yang diajukan CW tercatat dengan nomor SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.
Sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi terhadap Roby berfokus pada pelanggaran kode etik profesi.
Adapun pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana terkait dugaan yang disampaikan pengadu merupakan persoalan hukum tersendiri.
Selain mempermasalahkan beratnya sanksi, Albert menyoroti mekanisme hukum yang dapat ditempuh pengadu setelah putusan KKEP dibacakan.
Ia menilai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri tidak memberikan ruang bagi pihak pengadu untuk mengajukan banding terhadap putusan sidang etik.
“Jadi pihak korban harus tunduk terhadap putusan komisi kode etik tanpa pengecualian,” kata Albert.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri karena membatasi ruang pihak pengadu untuk mempersoalkan putusan yang dianggap tidak memenuhi harapan mereka.
