JAKARTA, RMTVNews.com — Polda Metro Jaya menyiapkan layanan hotline khusus untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan memantau perkembangan program Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, layanan tersebut akan digunakan sebagai saluran komunikasi bagi warga yang telah terdaftar dalam program, mulai dari proses pencarian pekerjaan hingga pendampingan setelah diterima bekerja.

“Untuk mendukung pelaksanaan program, Polda Metro Jaya tengah menyiapkan layanan hotline khusus POLIRAN melalui nomor 08131301994,” kata Dadang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Melalui layanan pesan langsung tersebut, peserta dapat mengetahui perkembangan pencarian kerja, melaporkan kendala selama mengikuti pelatihan maupun seleksi, serta meminta bantuan koordinasi apabila menghadapi persoalan setelah bekerja.

POLIRAN merupakan bagian dari prioritas Kapolri yang mengusung semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Program ini diarahkan untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek dilibatkan untuk mendata dan memetakan warga yang membutuhkan pekerjaan.

Pendataan mencakup pencari kerja yang telah memiliki keterampilan maupun mereka yang masih memerlukan pelatihan.

Bagi warga yang membutuhkan peningkatan kompetensi, Polda Metro Jaya merencanakan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah daerah.

Sementara pencari kerja yang telah memiliki keterampilan akan dihubungkan dengan kebutuhan tenaga kerja perusahaan mitra.

Kerja Sama dengan Perusahaan

Pengembangan program POLIRAN diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Metro Jaya dengan PT Rumah Walet Indonesia dan PT Trigunapratama Abadi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.