JAKARTA, RMTVNews.com — Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, Irjen Slamet Uliandi memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Keterangan tersebut disampaikan Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Slamet.

Menurut Suhermanto, tersangka saat ini dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Penetapan Irjen Slamet Uliandi menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang turut menyeret sejumlah pihak di lingkungan kepolisian.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya yakni mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.