Site icon RMTVNEWS.COM

GRIB Jaya Desak Kejari Bekasi Usut Tuntas Rekening Fiktif Perumda Tirta Bhagasasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GRIB Jaya, Haji Zulfikar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GRIB Jaya, H. Zulfikar

Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan keberadaan rekening non-prosedural atau yang disebut sebagai rekening fiktif di BJB Syariah yang menggunakan nama Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi.

Rekening tersebut diduga menjadi tempat penampungan dana bisnis sejumlah pejabat perusahaan dengan nilai transaksi yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GRIB Jaya, Haji Zulfikar, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan mengingat besarnya potensi kerugian serta dampaknya terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak ragu dan bertindak tegas. Kasus rekening fiktif ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun aktor intelektual di belakangnya harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk mengusut aliran dana atas keuntungan bisnis tersebut,” ujar Haji Zulfikar kepada awak media pada Minggu, 26 Juli 2026.

Menurutnya, dugaan penyimpangan itu mulai mencuat setelah aksi unjuk rasa warga Perumahan Ningrat, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Desember 2025.

Saat itu, warga menggelar aksi protes terkait pelayanan air minum dengan membawa puluhan pocong sebagai simbol kekecewaan. Aksi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya penyimpangan administrasi keuangan di internal Perumda Tirta Bhagasasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penelusuran melalui pencetakan rekening koran disebut menemukan adanya rekening atas nama Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga tidak hanya digunakan untuk menampung dana proyek Perumahan Ningrat, tetapi juga menerima aliran dana dari berbagai pihak lain.

Salah satu transaksi yang disebut tercantum dalam rekening koran tersebut mengatasnamakan entitas gerai usaha Bakmi Gacoan.

Dari akumulasi transaksi yang tercatat, nilai dana yang mengalir melalui rekening tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, beredar informasi bahwa sejumlah pejabat internal Perumda Tirta Bhagasasi, mulai dari Kepala Bagian (Kabag) hingga Kepala Cabang (Kacab), diduga telah diperiksa dan mengembalikan sejumlah uang hasil transaksi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejari mengenai informasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Haji Zulfikar menilai bahwa pengembalian uang, apabila benar dilakukan, tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Jika memang ada upaya pengembalian uang ke kejaksaan dari para pejabat yang terlibat, itu justru menjadi bukti kuat bahwa telah terjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Pengembalian uang tidak membatalkan pidananya. Kejaksaan harus transparan dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik mengusut proses pembukaan rekening tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memberikan persetujuan.

GRIB Jaya menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga dugaan penyimpangan terkait rekening BJB Syariah atas nama Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi dapat diungkap secara terang dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi, maupun pihak BJB Syariah terkait dugaan tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Exit mobile version