JAKARTA, RMTVNews.com — Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan keberadaan rekening non-prosedural atau yang disebut sebagai rekening fiktif di BJB Syariah yang menggunakan nama Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi.
Rekening tersebut diduga menjadi tempat penampungan dana bisnis sejumlah pejabat perusahaan dengan nilai transaksi yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GRIB Jaya, Haji Zulfikar, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan mengingat besarnya potensi kerugian serta dampaknya terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak ragu dan bertindak tegas. Kasus rekening fiktif ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun aktor intelektual di belakangnya harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk mengusut aliran dana atas keuntungan bisnis tersebut,” ujar Haji Zulfikar kepada awak media pada Minggu, 26 Juli 2026.
Menurutnya, dugaan penyimpangan itu mulai mencuat setelah aksi unjuk rasa warga Perumahan Ningrat, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Desember 2025.
Saat itu, warga menggelar aksi protes terkait pelayanan air minum dengan membawa puluhan pocong sebagai simbol kekecewaan. Aksi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya penyimpangan administrasi keuangan di internal Perumda Tirta Bhagasasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penelusuran melalui pencetakan rekening koran disebut menemukan adanya rekening atas nama Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga tidak hanya digunakan untuk menampung dana proyek Perumahan Ningrat, tetapi juga menerima aliran dana dari berbagai pihak lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan