Saat itu, warga menggelar aksi protes terkait pelayanan air minum dengan membawa puluhan pocong sebagai simbol kekecewaan. Aksi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya penyimpangan administrasi keuangan di internal Perumda Tirta Bhagasasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penelusuran melalui pencetakan rekening koran disebut menemukan adanya rekening atas nama Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga tidak hanya digunakan untuk menampung dana proyek Perumahan Ningrat, tetapi juga menerima aliran dana dari berbagai pihak lain.

Salah satu transaksi yang disebut tercantum dalam rekening koran tersebut mengatasnamakan entitas gerai usaha Bakmi Gacoan.

Dari akumulasi transaksi yang tercatat, nilai dana yang mengalir melalui rekening tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, beredar informasi bahwa sejumlah pejabat internal Perumda Tirta Bhagasasi, mulai dari Kepala Bagian (Kabag) hingga Kepala Cabang (Kacab), diduga telah diperiksa dan mengembalikan sejumlah uang hasil transaksi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejari mengenai informasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Haji Zulfikar menilai bahwa pengembalian uang, apabila benar dilakukan, tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.