JAKARTA — Persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada tahap ini, kuasa hukum para pemohon, Denny Indrayana, meminta MK menghadirkan tiga tokoh untuk memberikan keterangan di persidangan, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Permintaan tersebut disampaikan Denny melalui akun X pribadinya pada Senin (28/9/2026).

“Memohon kepada majelis hakim MK untuk memanggil dan menghadirkan tiga figur kunci ke ruang sidang guna didengarkan keterangannya di bawah sumpah: Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum,” kata Denny.

Menurut Denny, pemeriksaan dalam tahap pembuktian diperlukan untuk menguji berbagai persoalan yang didalilkan para pemohon mengenai proses pencalonan Gibran, khususnya berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Gibran diminta memberikan keterangan terkait riwayat pendidikan dan dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.