Menurutnya, hak tersebut tidak pernah dilepaskan maupun diberikan ganti rugi secara sah, sehingga klaim negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, ia menyoroti penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT KAI pada 2008 yang dianggap cacat secara yuridis.

“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” tegasnya.

Selain itu, tim hukum juga menekankan bahwa penguasaan fisik lahan telah dilakukan secara terus-menerus oleh pihak ahli waris sejak puluhan tahun lalu. Mereka merujuk pada prinsip hukum agraria yang menyatakan bahwa hak lama memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang muncul belakangan.

Di sisi lain, polemik ini turut menyeret nama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat.

Namun Wilson menilai, program pembangunan tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan aspek hukum. Ia mengingatkan bahwa pembangunan harus tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

“Pembangunan tidak boleh dibangun di atas konflik dan ketidakadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin hukum, bukan pihak yang memperkeruh sengketa,” ujar kuasa hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.