Sementara itu, informasi bisnis yang memenuhi kriteria rahasia dagang dapat memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Informasi tersebut harus tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya.

Perlindungan ini relevan untuk informasi tertentu seperti formula produk, metode produksi, strategi bisnis, atau informasi komersial yang memenuhi persyaratan hukum. Tidak setiap dokumen internal otomatis merupakan rahasia dagang.

Dari sisi tata kelola perusahaan, Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban direksi menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Ketentuan ini dapat relevan apabila kebocoran berkaitan dengan pengelolaan risiko atau pengawasan perusahaan. Namun, insiden kebocoran tidak otomatis membuat direksi bertanggung jawab secara pribadi. Unsur kesalahan atau kelalaian dan persyaratan hukum lainnya tetap harus diperiksa.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juga menjadi bagian dari kerangka hukum aktivitas elektronik di Indonesia.

Namun, keberadaan UU ITE tidak berarti semua tindakan AI telah diatur secara khusus atau bahwa AI dapat diperlakukan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab secara mandiri.

Pengaturan penggunaan kecerdasan artifisial di Indonesia juga mendapat perhatian melalui pembahasan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang diberitakan DPR pada Oktober 2026.

Ruang lingkup dan penerapannya terhadap perusahaan swasta perlu dilihat berdasarkan naskah final yang telah diundangkan.

Regulasi tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai aturan khusus untuk seluruh aktivitas AI karyawan tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, tanggung jawab atas kebocoran informasi tidak hanya bergantung pada siapa yang memasukkan data ke platform AI.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.