JAKARTA — Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan kerja membantu karyawan menyelesaikan tugas lebih cepat. Namun, ketika dokumen internal, data klien, atau informasi bisnis dimasukkan ke platform AI tanpa pengendalian yang memadai, perusahaan menghadapi risiko kebocoran informasi dan persoalan tanggung jawab hukum.

Risiko itu bukan sekadar kekhawatiran belaka. Laporan PixelLeak yang dirilis Glow Security pada September 2026 mengungkap lebih dari 13.000 screenshot internal dari lebih dari 300 organisasi yang ditemukan di repositori publik.

Gambar-gambar tersebut berpotensi mengekspos informasi korporasi, data klien, informasi keuangan, hingga tampilan produk perangkat lunak yang belum dirilis.

Menurut laporan tersebut, kebocoran terjadi ketika AI agent yang digunakan dalam pengembangan perangkat lunak mengunggah gambar ke repositori publik untuk mengatasi kendala teknis saat menampilkan screenshot dalam proses peninjauan kode.

Tindakan yang dimaksudkan untuk menyelesaikan pekerjaan justru membuka akses terhadap informasi internal.

Dalam sekitar 93 persen kasus yang dilaporkan, gambar ditemukan pada repositori di bawah akun pribadi pengembang, bukan akun perusahaan. Temuan ini memperlihatkan bagaimana penggunaan perangkat dan akun di luar tata kelola organisasi dapat memperluas risiko keamanan data.

Karyawan Sudah Menggunakan AI, Perusahaan Belum Siap

Penggunaan AI oleh pekerja berkembang lebih cepat daripada kebijakan perusahaan dalam mengaturnya. Survei Microsoft dan LinkedIn melalui Work Trend Index 2024 menunjukkan 92 persen pekerja berbasis pengetahuan di Indonesia yang disurvei telah menggunakan AI generatif di tempat kerja.

Laporan yang dirilis pada Juni 2024 itu juga menemukan 76 persen pekerja di Indonesia berinisiatif membawa perangkat atau solusi AI sendiri ke tempat kerja, praktik yang dikenal sebagai Bring Your Own AI (BYOAI).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.