Site icon RMTVNEWS.COM

Kasus Betrand Peto: Menguji Keterangan Pelapor, Batas Usia Konsensual, dan Kekuatan Bukti

Kasus Betrand Peto: Menguji Keterangan Pelapor, Batas Usia Konsensual, dan Kekuatan Bukti

Penyanyi Betrand Peto saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan keributan di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Ia menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum. Foto: RMTVNews.com/Ist

JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto Putra Onsu memasuki tahap evaluasi penyidik setelah penyanyi tersebut menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya.

Kesesuaian kronologi, perbedaan usia para pihak, analisis batasan hubungan suka sama suka (consent), serta kekuatan bukti pendukung menjadi kunci dalam menentukan kelanjutan perkara.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW pada 12 September 2026.

Pelapor mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Betrand secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa interaksi yang terjadi di lokasi berlangsung dalam kondisi wajar dan tanpa pemaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami laporan dan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 55 pertanyaan,” kata Budi pada Jumat (9/10/2026).

Menurut Budi, gelar perkara akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Polisi belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut.

Perbedaan Usia dan Konteks Age of Consent

Salah satu dimensi yang diperiksa dalam laporan ini adalah profil dan latar belakang usia kedua belah pihak.

Betrand Peto lahir pada 14 Maret 2005 dan saat peristiwa terjadi pada September 2026 telah berusia 21 tahun. Sementara itu, pelapor ANW diketahui berusia lebih tua, yakni sekitar 23 hingga 25 tahun.

Secara hukum tata pidana Indonesia, kedua belah pihak sudah masuk dalam kategori usia dewasa (legal age of majority/consent).

Dalam konstruksi hukum pidana, perbedaan usia di antara orang dewasa tidak membatalkan atau membuktikan pidana secara otomatis, melainkan menggeser fokus utama penyidikan pada ada atau tidaknya unsur kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kedudukan, atau ketiadaan persetujuan (non-consensual).

Dalam konteks interaksi sosial kaum muda di tempat hiburan malam, batasan antara perbuatan yang didasari kesepakatan bersama (consensual) dan tindakan tanpa persetujuan (non-concensual) sering kali menjadi objek perdebatan hukum yang rumit.

Penyelidik harus membuktikan apakah ada tindakan penolakan yang eksplisit, pemaksaan fisik, ataukah interaksi tersebut terjadi atas dasar suka sama suka di tengah atmosfer ruang privat kelab malam.

Kronologi, Saksi, dan Bukti yang Perlu Diuji

Dalam keterangannya kepada media, ANW mengaku datang ke kelab malam tersebut bersama rekannya pada Sabtu (12/9/2026) dini hari sebelum bergabung di ruangan VIP.

ANW menyatakan Betrand menghampirinya di dekat pintu toilet dan mengklaim mengalami perlakuan tanpa persetujuan meskipun telah menyampaikan penolakan.

Kuasa hukum ANW, Deki Patria Nasution, menyampaikan bahwa kliennya telah menjawab 23 pertanyaan penyidik dan menyerahkan bukti-bukti awal serta dua orang saksi.

Namun, pihak pelapor mengakui tidak memiliki rekaman CCTV yang merekam langsung kejadian di depan toilet tersebut.

Ketiadaan rekaman langsung tidak otomatis membuktikan laporan tidak benar, sebagaimana klaim pelapor juga tidak serta-merta membuktikan terjadinya kejahatan tanpa adanya kesesuaian alat bukti lain yang diverifikasi polisi.

Di sisi lain, Betrand membantah keras tuduhan tersebut. Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra dan Koko Joseph Irianto, membeberkan lima kejanggalan dalam tuduhan pelapor berdasarkan hasil penelusuran lokasi dan keterangan saksi-saksi fakta.

Tim hukum menegaskan bahwa suasana ruangan dan area sekitar toilet pada saat kejadian dipenuhi banyak orang, sehingga dugaan pemaksaan atau kekerasan fisik dinilai tidak masuk akal.

Mengenai luka memar yang diklaim pelapor, tim hukum menduga hal itu terjadi akibat insiden lain seperti terjatuh atau saat dilerai ketika ada perselisihan, bukan karena tindakan Betrand.

Timothy Ezra juga menggarisbawahi bahwa interaksi awal di antara rombongan anak muda tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan sukarela tanpa ada Pihak yang saling memberatkan atau memaksakan kehendak.

“Siapa yang mengajak, bagaimana awal persetujuannya, bersama-sama kah atau sendiri-sendiri. Jadi benar ini semuanya awalnya happy dan tidak ada yang saling memberatkan. Dari saksi-saksi lain juga tidak ada yang memberatkan posisi Onyo,” ujar Timothy.

Selain itu, tim hukum melakukan verifikasi ke lokasi dan menemukan fakta bahwa tidak terdapat kamera CCTV di dalam ruangan tempat kejadian, melainkan hanya di area tangga luar.

Saat diperiksa pada 8 Oktober 2026, Betrand menjawab 55 pertanyaan penyidik yang menelusuri seluruh aktivitasnya sejak tiba hingga pukul 05.00 subuh.

Konstruksi UU TPKS dan Penilaian Hukum

Dalam perspektif hukum pidana, khususnya penanganan perkara kekerasan seksual pasca-disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyidik fokus menguji ada atau tidaknya perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan tanpa persetujuan yang sah.

Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil rekam medis, visum et repertum, dan analisis psikologi forensik pelapor.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa keterangan saksi dan alat bukti surat merupakan komponen utama yang dipertimbangkan penyidik untuk membedakan tuduhan pidana dengan perbuatan non-pidana.

“Demikian juga visum et repertum yang dikeluarkan rumah sakit juga bisa dijadikan alat bukti,” ujar Abdul Fickar.

Abdul Fickar menambahkan bahwa keterangan pelapor, terlapor, dan saksi yang melihat atau mendengar sendiri peristiwa menjadi kunci penting.

Jika bukti medis dan keterangan saksi mengarah pada interaksi sukarela atau tidak ditemukan unsur pemaksaan fisik maupun psikis, maka perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual.

Perkembangan perkara ini bergantung pada evaluasi penyidik Polda Metro Jaya terhadap kesesuaian kronologi kedua pihak, hasil pemeriksaan medis, serta bukti petunjuk di lokasi.

Hingga saat ini, status hukum perkara masih berada dalam tahap klarifikasi penyelidikan.

Hasil gelar perkara resmi dari Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya akan menjadi titik krusial untuk menentukan apakah kasus ini memiliki kecukupan bukti pidana ataukah merupakan miskonsepsi interaksi yang tidak memenuhi unsur pidana.

Exit mobile version