Site icon RMTVNEWS.COM

Kasus Ijazah Palsu, Presiden Prabowo Nonaktifkan Sementara Wagub Babel Hellyana

Kasus Ijazah Palsu, Presiden Prabowo Nonaktifkan Sementara Wagub Babel Hellyana

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Wagub Babel) Hellyana dinonaktifkan sementara oleh Presiden Prabowo Subianto terkait proses hukum kasus dugaan ijazah palsu. Foto: Ist.

PANGKALPINANG — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana dari jabatannya karena tersangkut perkara pidana kasus ijazah palsu.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima kutipan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025–2030.

Kepala Inspektorat Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi mengatakan keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan adanya keputusan presiden ini, maka gubernur akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Imam dalam jumpa pers di Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).

Pemberhentian sementara Hellyana berkaitan dengan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Polisi menerapkan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai riwayat pendidikan Hellyana di Universitas Azzahra.

Menurut laporan ANTARA, Hellyana menyatakan lulus dari Universitas Azzahra pada 2012. Sementara itu, data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikutip dalam laporan tersebut mencatat Hellyana sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Dalam pemeriksaan pada Januari 2026, kuasa hukum Hellyana menyatakan pihaknya telah menunjukkan ijazah asli, transkrip nilai, foto wisuda, skripsi, serta informasi mengenai dosen pembimbing dan rekan-rekan kuliahnya kepada penyidik.

Hellyana juga menyatakan menghormati proses hukum dan kooperatif memenuhi pemeriksaan.

Pada Januari 2026, Hellyana diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 10 jam dan mendapat 25 pertanyaan terkait proses pendidikannya di Universitas Azzahra. Kuasa hukumnya saat itu juga meminta penyidik melakukan audit forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan

Lebih lanjut, menurut Imam, pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi pemerintahan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum.

“Pemprov Kepulauan Babel sangat menghormati proses hukum dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Berdasarkan Keppres Nomor 102/P/2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk sementara melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur.

Pengaturan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik tetap berjalan.

Imam menjelaskan pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 ayat (1).

Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa melalui usulan DPRD apabila yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Proses hukum ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 83 Ayat 1 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun,” kata Imam.

Ia menjelaskan proses penerbitan keputusan tersebut diawali dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) yang kemudian menyampaikan prosesnya kepada Presiden.

Keppres mengenai pemberhentian sementara Hellyana kemudian ditetapkan pada 23 September 2026.

“Pemberhentian sementara yang ancamannya di atas lima tahun penjara ini memang ditandatangani oleh presiden dan kami hari ini sudah menerima kutipan keputusan presiden ini,” ujar Imam.

Exit mobile version