PANGKALPINANG — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana dari jabatannya karena tersangkut perkara pidana kasus ijazah palsu.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima kutipan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025–2030.

Kepala Inspektorat Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi mengatakan keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan adanya keputusan presiden ini, maka gubernur akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Imam dalam jumpa pers di Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).

Pemberhentian sementara Hellyana berkaitan dengan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.