Polisi menerapkan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai riwayat pendidikan Hellyana di Universitas Azzahra.
Menurut laporan ANTARA, Hellyana menyatakan lulus dari Universitas Azzahra pada 2012. Sementara itu, data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikutip dalam laporan tersebut mencatat Hellyana sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Dalam pemeriksaan pada Januari 2026, kuasa hukum Hellyana menyatakan pihaknya telah menunjukkan ijazah asli, transkrip nilai, foto wisuda, skripsi, serta informasi mengenai dosen pembimbing dan rekan-rekan kuliahnya kepada penyidik.
Hellyana juga menyatakan menghormati proses hukum dan kooperatif memenuhi pemeriksaan.
Pada Januari 2026, Hellyana diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 10 jam dan mendapat 25 pertanyaan terkait proses pendidikannya di Universitas Azzahra. Kuasa hukumnya saat itu juga meminta penyidik melakukan audit forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan