Lebih lanjut, menurut Imam, pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi pemerintahan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum.

“Pemprov Kepulauan Babel sangat menghormati proses hukum dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Berdasarkan Keppres Nomor 102/P/2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk sementara melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur.

Pengaturan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik tetap berjalan.

Imam menjelaskan pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 ayat (1).

Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa melalui usulan DPRD apabila yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Proses hukum ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 83 Ayat 1 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun,” kata Imam.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.