JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran uang dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik mendalami ke mana sekitar Rp1 miliar uang yang diduga mengalir melalui pihak swasta Erwin setelah sebagian dana disebut sampai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
KPK sebelumnya mengungkap adanya uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga diberikan PT Summarecon melalui Erwin kepada sejumlah pihak.
Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta disebut mengalir kepada Sontang. Posisi sisa uang itulah yang kini ditelusuri penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Kamis (1/10/2026) diarahkan antara lain untuk mendalami aliran dana tersebut.
“Dari pemeriksaan ini, tentu kemudian didalami berkaitan dengan aliran uang. Karena uang-uang yang diduga diberikan oleh PT Summarecon melalui saudara ERW ini kan nilainya Rp1 miliar lebih, sedangkan yang menyeberang ke Kepala Kantah Bogor itu sekitar Rp200 juta. Artinya masih ada sekitar Rp1 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
KPK Cari Ujung Aliran Dana
Menurut Budi, penyidik belum mengetahui apakah uang tersebut berhenti pada Erwin atau diteruskan kepada pihak lain.
“Nah, ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya, ya. Artinya, apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?” ujar Budi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK melakukan follow the money. Sebelumnya, Budi juga menyatakan penyidik akan mengikuti aliran uang untuk melihat apakah penerimaannya berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau bergerak kepada pihak lain.
“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut (para tersangka, red.) atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi pada 16 September 2026.
Mengapa Erwin Bisa Mengakses Kantah Bogor?
Selain uang, KPK juga mendalami posisi Erwin dalam perkara tersebut. Erwin merupakan pihak swasta dan tidak tercatat sebagai pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Namun, menurut KPK, Erwin diduga memiliki akses untuk menyampaikan pesan terkait pengurusan HGB kepada Sontang.
“Terlebih Saudara ERW ini merupakan pihak swasta. Tidak ada dalam struktur jabatan di Kementerian ATR/BPN, termasuk di Kantah Bogor. Tapi kemudian mengapa bisa memiliki akses ataupun seperti kewenangan ya, memberikan pesan ya, untuk kemudian Saudara SON ini sebagai Kepala Kantah Bogor melakukan buka blokir dan mengurus proses HGB yang diajukan oleh PT Summarecon,” kata Budi.
KPK kemudian mendalami posisi Erwin dalam apa yang disebut Budi sebagai “struktur bayangan Kementerian ATR/BPN.”
“Tentunya ini semuanya didalami bagaimana posisi kedudukan Saudara ERW ini di dalam struktur bayangan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Berawal dari Permintaan Fee Rp2 Miliar
Perkara tersebut bermula dari proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang berkaitan dengan lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang kepada Erwin untuk keperluan pengurusan tersebut. Nilai awal yang disebut dalam konstruksi perkara mencapai Rp2 miliar, sebelum uang yang diberikan disebut sebesar Rp1,5 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan Erwin bersama Sontang diduga meminta fee dengan kode “dua”.
“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers KPK pada 15 September 2026.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap uang sekitar Rp1,5 miliar mengalir dari Adrianto kepada Erwin. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir sertifikat HGB dan proses pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.
Dari aliran tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diberikan kepada Sontang. KPK kini berupaya memetakan sisa dana dan kemungkinan penerima lainnya.
Saksi dari Summarecon Diperiksa
Pada 1 Oktober 2026, KPK memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan perkara. ANTARA melaporkan tiga saksi yang dipanggil, yakni RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, dan HT selaku pihak swasta.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk memperjelas proses pengajuan HGB PT Summarecon kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Selain itu juga saksi dari tim legalnya PT Summarecon hari ini juga hadir untuk memberikan keterangan ya, untuk memperkuat terkait proses-proses pengajuan HGB yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada Kementerian ATR/BPN ya, secara khusus di Kantah Bogor,” kata Budi.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Para tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta dan pihak lain yang menurut KPK berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon, untuk mencari dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

