JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perbincangan publik. Hal itu mengemuka setelah Mahkamah menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan di persidangan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran, meskipun MK tidak memutus bahwa Gibran tidak memiliki ijazah.
Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, hakim MK menetapkan amar yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Praktisi hukum Sami Latubual menegaskan bahwa publik perlu membedakan secara cermat antara amar putusan resmi dan catatan pertimbangan pembuktian di ruang sidang.
Menurutnya, narasi yang beredar bahwa MK memvonis Gibran tidak berijazah merupakan bentuk pemelintiran fakta persidangan.
“Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 kini dipelintir seolah MK menyatakan Gibran tidak punya ijazah SMA. Padahal amar putusan sama sekali tidak berkata begitu,” ujar Sami dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, amar yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo secara tegas menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hal ini menandakan gugatan gugur di ranah formalitas hukum acara karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), serta status Gibran yang telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024.
Mengenai frasa pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri, Sami menyebut hal itu murni berkaitan dengan derajat pembuktian berkas di meja hijau.
“Dalam hukum acara, ini artinya bukti yang disodorkan di persidangan itu belum meyakinkan hakim. Ini bukan vonis bahwa ijazahnya tidak ada, tapi bahwa di persidangan itu buktinya belum meyakinkan. Sangat berbeda,” tutur Sami.
Ia menambahkan, dokumen seperti certificate of attendance, academic record, dan transkrip nilai di kementerian dinilai hakim baru membuktikan kehadiran, bukan kelulusan.
Namun, kondisi belum meyakinkannya bukti sidang tidak otomatis membatalkan fisik ijazah di dunia nyata.
Sami juga mengutip keterangan ahli pendidikan Ina Liem dalam persidangan 1 Oktober 2026 yang menguraikan fakta sosiologis riwayat sekolah Gibran.
“Ibu Liem membuktikan Gibran benar-benar sekolah dan lulus melalui jalur internasional yang sah. Orchid Park Secondary School Singapura dengan GCE O-Level, lalu UTS Insearch Sydney jalur pathway hingga Advanced Diploma. Jalur ini resmi, legal, dan mahal, bukan tidak sekolah dan bukan ijazah palsu,” paparnya.
Mengenai sebutan Grade 12 yang sempat menjadi polemik, Sami meluruskan bahwa frasa tersebut merupakan rujukan administratif kementerian untuk penyetaraan ke jenjang SMK, bukan nama program studi di lembaga asal.
Sami menyimpulkan, pembacaan atas putusan MK harus dilakukan secara utuh.
“Gugatan pemohon gugur karena persoalan legal standing, pertimbangan mengenai bukti merupakan catatan persidangan, sedangkan fakta pendidikan yang dihadirkan ahli membuktikan rekam jejak kelulusan resmi Gibran,” pungkas dia.

