JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perbincangan publik. Hal itu mengemuka setelah Mahkamah menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan di persidangan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran, meskipun MK tidak memutus bahwa Gibran tidak memiliki ijazah.

Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, hakim MK menetapkan amar yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Praktisi hukum Sami Latubual menegaskan bahwa publik perlu membedakan secara cermat antara amar putusan resmi dan catatan pertimbangan pembuktian di ruang sidang.

Menurutnya, narasi yang beredar bahwa MK memvonis Gibran tidak berijazah merupakan bentuk pemelintiran fakta persidangan.

“Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 kini dipelintir seolah MK menyatakan Gibran tidak punya ijazah SMA. Padahal amar putusan sama sekali tidak berkata begitu,” ujar Sami dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, amar yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo secara tegas menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hal ini menandakan gugatan gugur di ranah formalitas hukum acara karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), serta status Gibran yang telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.