Sami menyimpulkan, pembacaan atas putusan MK harus dilakukan secara utuh.
“Gugatan pemohon gugur karena persoalan legal standing, pertimbangan mengenai bukti merupakan catatan persidangan, sedangkan fakta pendidikan yang dihadirkan ahli membuktikan rekam jejak kelulusan resmi Gibran,” pungkas dia.
Halaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan