JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi karena dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses penyetaraan dipersoalkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan