Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Meski permohonan tidak dapat diterima, Mahkamah tetap memuat penilaian terhadap dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah telah mempelajari bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Arsul dalam persidangan.
Menurut pertimbangan Mahkamah, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 berupa certificate of attendance tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen tersebut dinilai menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
Arsul menjelaskan, dokumen yang menunjukkan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan pada umumnya memuat keterangan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh kualifikasi tertentu, disertai dokumen atau catatan hasil pendidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan