JAKARTA — Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang buntut kerusuhan yang terjadi seusai aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya tegas untuk menghentikan aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di area Senayan.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa penindakan ini menyasar sekelompok massa perusuh yang baru muncul dan beraksi setelah rangkaian utama penyampaian aspirasi berakhir serta mayoritas peserta demo membubarkan diri.
Kelompok tersebut disinyalir sengaja memicu kerusuhan hingga melakukan penyerangan langsung terhadap petugas di lapangan.
“Setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir, sebagian besar massa meninggalkan lokasi, muncul sekelompok rusuh yang mengganggu situasi Kamtibmas,” tuturnya.
Dari total 322 orang yang ditangkap, sebanyak 162 orang merupakan kelompok usia dewasa rentang 19 hingga 40 tahun.
Sementara itu, 160 orang sisanya teridentifikasi masih berstatus anak dengan rentang usia antara 12 hingga 18 tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan