Site icon RMTVNEWS.COM

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus, Apa yang Wajib Dilakukan Operator?

Kemkomdigi Evaluasi 3 Operator, Perlindungan Sisa Kuota Belum Merata

Ilustrasi — Seorang pengguna memeriksa sisa kuota internet pada ponsel. Kemkomdigi mengevaluasi penerapan perlindungan sisa kuota oleh sejumlah operator seluler setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan mengenai sisa kuota internet pelanggan. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu ditetapkan pada 26 Agustus 2026 dan saat ini berstatus berlaku.

Lantas, apa yang sebenarnya wajib dilakukan operator seluler?

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK menilai kuota yang telah dibayar pelanggan tetapi belum digunakan harus memperoleh perlindungan sebagai hak pengguna.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan sampai habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.

Dengan demikian, persoalan yang diatur MK bukan semata-mata soal apakah semua paket internet harus menggunakan sistem rollover. Inti putusan adalah adanya pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Apa Kewajiban Operator?

Setelah putusan MK, operator seluler tidak lagi dapat hanya mengandalkan skema layanan yang membuat sisa kuota pelanggan kehilangan manfaat tanpa menyediakan pilihan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan.

Kemkomdigi kemudian menerbitkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut putusan tersebut. Regulasi ini secara khusus mengatur kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota.

Dalam praktiknya, salah satu mekanisme yang digunakan operator adalah rollover, yaitu sisa kuota dari periode sebelumnya dapat digunakan pada periode berikutnya.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan penerapan kebijakan tersebut belum seragam di seluruh paket yang ditawarkan operator.

Evaluasi Kemkomdigi Temukan Paket Non-Rollover

Pada 3 Oktober 2026, Kemkomdigi mengumumkan hasil evaluasi perdana terhadap penerapan perlindungan sisa kuota oleh tiga operator, yakni XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel.

Kemkomdigi menemukan ketiga operator memang telah memperluas pilihan paket rollover. Namun, masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya diberikan dalam bentuk informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

Pada XLSMART, dari 101 paket yang dilaporkan, 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme non-rollover dengan perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi.

IOH melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, 23 paket telah menggunakan rollover, sedangkan 71 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa informasi dan notifikasi.

Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket telah menggunakan rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme perlindungan berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

Notifikasi Saja Dinilai Belum Cukup

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan pemberian notifikasi terhadap paket yang kuotanya masih dapat hangus belum memberikan perlindungan substantif sebagaimana yang dimaksud dalam putusan MK.

Menurut Kemkomdigi, perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif melalui pemberitahuan kepada pelanggan.

Karena itu, kementerian meminta operator memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk Telkomsel, Kemkomdigi juga mencatat adanya sejumlah pengembangan paket rollover yang mengalami penundaan karena kendala teknis. Peluncuran yang sebelumnya ditargetkan pada 28 September 2026 bergeser ke minggu pertama Oktober.

Apa Hak Pelanggan?

Dari putusan MK dan tindak lanjut Kemkomdigi, setidaknya terdapat prinsip utama yang perlu diketahui pelanggan.

Pertama, sisa kuota yang telah dibayar tidak boleh kehilangan perlindungan hanya karena masa periode paket berakhir, sepanjang skema layanan yang dipilih pelanggan masuk dalam cakupan ketentuan perlindungan.

Kedua, operator harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketiga, perlindungan tersebut tidak semata-mata berarti pemberian notifikasi. Putusan MK menekankan bahwa sisa kuota yang belum digunakan tetap harus dapat dimanfaatkan pelanggan.

Keempat, penerapan teknisnya dapat mengikuti mekanisme layanan yang ditetapkan dalam kebijakan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelanggan perlu melihat jenis paket dan mekanisme perlindungan yang ditawarkan operator.

Exit mobile version