JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan mengenai sisa kuota internet pelanggan. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu ditetapkan pada 26 Agustus 2026 dan saat ini berstatus berlaku.

Lantas, apa yang sebenarnya wajib dilakukan operator seluler?

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK menilai kuota yang telah dibayar pelanggan tetapi belum digunakan harus memperoleh perlindungan sebagai hak pengguna.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan sampai habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.