Menurut dia, penguatan regulasi harus disertai mekanisme pengawasan dan tindak lanjut yang efektif agar rekomendasi lembaga HAM tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Proses revisi juga perlu melibatkan berbagai kelompok masyarakat agar substansi aturan dapat diuji dari perspektif pihak yang terdampak.

Iwan mendorong keterlibatan Komnas HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil, korban pelanggaran HAM, serta kelompok masyarakat yang berkepentingan.

Ia mengingatkan agar pembaruan regulasi tidak mempersempit kebebasan sipil atau melemahkan independensi lembaga pengawas.

Dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, Iwan menilai pemulihan hak korban perlu berjalan beriringan dengan proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan HAM dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kebebasan berpendapat, hak atas rasa aman, serta pencegahan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang.

Penguatan tersebut, menurut Iwan, perlu didukung reformasi aparat penegak hukum melalui pendidikan HAM, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran, dan penerapan sanksi yang proporsional.

Untuk mengevaluasi pelaksanaan agenda HAM, ia mendorong pemerintah menyusun peta jalan yang mencakup target tahunan, indikator keberhasilan, penanggung jawab, dan mekanisme pelaporan kepada publik.

Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, pemulihan korban, serta tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

“Ukuran keberhasilan penegakan HAM bukan seberapa banyak regulasi dan lembaga yang dibentuk, melainkan seberapa jauh negara mampu melindungi hak warga, menghadirkan keadilan bagi korban, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” kata Iwan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.