JAKARTA, RMTVNews.com — Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hak warga negara pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kerangka perlindungan HAM dengan tantangan demokrasi, perkembangan teknologi, dan dinamika masyarakat.

“IPR memandang revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia penting untuk memperkuat kerangka perlindungan HAM agar lebih sesuai dengan tantangan demokrasi dan perkembangan masyarakat saat ini,” kata Iwan di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Iwan, pembentukan Kementerian HAM menjadi salah satu perkembangan dalam penguatan kelembagaan pemerintah di bidang hak asasi manusia.

Namun, langkah tersebut perlu diikuti pembaruan regulasi yang memberikan kejelasan mengenai perlindungan hak warga dan tanggung jawab negara.

Ia menyoroti sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam revisi UU HAM, mulai dari kebebasan berekspresi di ruang digital, perlindungan kelompok rentan, pencegahan pelanggaran HAM, hingga mekanisme pemulihan bagi korban.

Perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam pembaruan regulasi.

Perkembangan teknologi menghadirkan persoalan baru terkait hak warga, termasuk perlindungan privasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Pemerintah juga dinilai perlu memperjelas tanggung jawab negara dalam mencegah pelanggaran HAM serta memastikan korban memperoleh akses terhadap mekanisme pemulihan.

Selain substansi perlindungan hak warga, Iwan menilai revisi UU HAM perlu memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antara Kementerian HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.

Menurut dia, penguatan regulasi harus disertai mekanisme pengawasan dan tindak lanjut yang efektif agar rekomendasi lembaga HAM tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Proses revisi juga perlu melibatkan berbagai kelompok masyarakat agar substansi aturan dapat diuji dari perspektif pihak yang terdampak.

Iwan mendorong keterlibatan Komnas HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil, korban pelanggaran HAM, serta kelompok masyarakat yang berkepentingan.

Ia mengingatkan agar pembaruan regulasi tidak mempersempit kebebasan sipil atau melemahkan independensi lembaga pengawas.

Dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, Iwan menilai pemulihan hak korban perlu berjalan beriringan dengan proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan HAM dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kebebasan berpendapat, hak atas rasa aman, serta pencegahan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang.

Penguatan tersebut, menurut Iwan, perlu didukung reformasi aparat penegak hukum melalui pendidikan HAM, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran, dan penerapan sanksi yang proporsional.

Untuk mengevaluasi pelaksanaan agenda HAM, ia mendorong pemerintah menyusun peta jalan yang mencakup target tahunan, indikator keberhasilan, penanggung jawab, dan mekanisme pelaporan kepada publik.

Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, pemulihan korban, serta tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

“Ukuran keberhasilan penegakan HAM bukan seberapa banyak regulasi dan lembaga yang dibentuk, melainkan seberapa jauh negara mampu melindungi hak warga, menghadirkan keadilan bagi korban, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” kata Iwan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.